"Kami masih mencari Suwito Ayub. Semoga dengan ditahannya petinggi ini kami dapat mengungkap di mana uangnya, dan untuk apa saja. Nantinya kami akan melaporkan pada korban melalui mekanisme hukum yang berlaku," tambah dia.
Sebagai informasi, perkara ini telah bergulir sejak November 2012 hingga Februari 2020.
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
Sementara, Bareskrim baru menerima laporan pertama pada tahun 2020.
Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya ini kurang lebih sekitar 14.500 ribu investor.
Sementara uang yang dikumpulkan ada sekitar Rp 15 triliun.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Pihaknya sedang melacak lebih lanjut jika ada nominal lain yang belum diketahui.
Sampai saat ini, terdapat 22 laporan polisi baik di Bareskrim, maupun di Polda Metro Jaya.
"Dari korban yang melapor itu, kerugiannya Rp 500 miliar. Kami juga menerima laporan dari desk penanganan Indosurya 181 laporan dari 1262 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 4 triliun," kata Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.